PERLINDUNGAN ARSIP
A. Pengertian dan cara perlindungan arsip
Istilah perlindungan mempunyai
berbagai macam pengertian



Dengan demikian perlindungan
arsip dapat pula mempunyai beberapa arti :



Secara singkat dapat kita katakan
bahwa yang dimaksud dengan perlindungan arsip dalam buku ini adalah usaha untuk
melindungi arsip dari berbagai kemungkinan yang terjadi (kejadian, peristiwa,
perbuatan, serangan hama pemakan/ perusak arsip) sehingga arsip tidak aman
(hilang, rusak dsb).
Dengan demikian tujuan
perlindungan arsip adalah mengadakan penjagaan. Agar arsip-arsip :




Secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan
perlindungan arsip adalah menjamin keselamatan arsip sebagai bahan pertanggung
jawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan serta
untuk menyediakan bahan-bahan pertanggung jawaban tsb. Bagi kegiatan pemerintah.
Usaha melindungi arsip dapat dilakukan
dengan berbagai cara, yaitu : dengan penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan dan
pengawetan arsip.
1. Penyimpanan arsip
Penyimpanan arsip hendaknya dilakukan
dengan mempergunakan suatu system tertentu yang memungkinkan :
a. Penemuan kembali dengan mudah dan cepat
apabila sewaktu-waktu diperlukan
b. Pengambilan arsip dari tempat penyimpanan
dapat dilakukan dengan mudah
c. Pengembalian arsip ketempat penyimpanan
dapat dilakukan dengan mudah
2. Pengamanan dan pemeliharaan arsip
3. Pengawetan arsip
Usaha pengawetan arsip dapat dilakukan
dengan berbagai cara, misalnya :
a. Dengan mengadakan reproduksi dan fotografi
b. Dengan mengadakan restorasi dan penjilidan
arsip
c. Dengan mengadakan laminasi arsip
Usaha-usaha untuk melindungi arsip seperti
tersebut diatas selama arsip itu masih bersifat dinamis, menjadi tanggung jawab
dan kewajiban masing-masing organisasi pencipta arsip. Hal iini sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam pasal 10 ayat 1. Undang-undang nomor 7 tahun
1971, yang mengatakan bahwa : Lembaga-lembaga Negara dan badan-badan
pemerintahan Pusat maupun Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan
menyelamatkan arsip dinamis. Sedangkan perlindunan terhadap arsip statis
menjadi tanggung jawab dan wewenang arsip nasional R.I hal ini sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam pasal 9 undang-undang nomor7 tahun 1971 ( lihat
juga bab 8 huruf C ). Untuk melakukan perlindungan terhadap arsip statis
organisasi Arsip Nasional R.I dilengkapi dengan satuan organisasi yang disebut
Pusat Konservasi Kearsipan.
Pusat Konservsi Kearsipan pada Arsip Nasional
R.I mempunyai tugas melaksanakan penyimpanan, perawatan, panataan, pengolahan
dan pengaturan arsip-arsip statis yang telah diserahkan kepadanya,
menyelenggarakan penelitian untuk keperluan pelayanan informasi dan melayani
penelitian ilmiah dan umum.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pusat
Konservasi Kearsipan mempunyai fungsi :
a. Menyimpan, memelihara dan menyelamatkan
arsip-arsip statis dari lembaga-lembaga Negara dan bahan-bahan pemerintah
b. Menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas
penyimpanan, penataan, pengamanan dan pemeliharaan arsip-arsip statis yang
telah diserahkan kepadanya dan menata keluar masuknya arsip-arsip tersebut
c. Melakukan perawatan dan pengawetan
arsip-arsip statis
d. Mengolah, mengklasifikasikan dan
menginvestarisasikan arsip-arsip
Untuk
menjalankan fungsi-fungsi tersebut Pusat Konservasi Kearsipan antara lain
dibantu oleh bidang Perawatan dan Pengawetan Arsip. Bidang Perawatan dan
Pengawetan Arsip mempunyai tugas merawat dan mengawetkan arsip-arsip statis
yang telah diserahkan kepada Arsip Nasional R.I.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Perawatan dan Pengawetan Arsip
mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan pekerjaan reproduksi dan
fotografi
b. Melaksanakan pekerjaan restorasi dan
penjilidan arsip
c. Melakukan penelitian dan pengembangan dalam
rangka perawatan dan pengawetan arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar